Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta Segera Cair
Syarat terbaru menjadi kepala sekolah adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak.--
PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar gembira untuk para guru. Pasalnya Tunjangan Khusus Guru atau TKG saat ini sudah memasuki proses pencairan.
Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana untuk pembayaran TKG ini.
Saat ini, pencairannya tinggal menunggu waktu. Nanti, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang menerima.
Lalu seperti apa Tunjangan Khusus Guru tersebut? Bagaimana cara untuk mendapatkan TKG senilai Rp 1,5 juta. Ini penjelasannya.
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini
Dilansir dari informasi yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, jumlah guru yang berhak menerima Tunjangan Khusus Guru ini mencapai 56.358 guru.
Guru yang mendapatkan TKG bisa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.
Nah, para guru yang menerima TKG akan mendapat Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKPT) Khusus.
Mengacu pada Surat Keputusan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu berisi tentang pemberian Tunjangan Khusus Guru atau TKG.
BACA JUGA:Guru Bakal Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Cair Awal Bulan, Catat Jadwalnya!
BACA JUGA:Cihuy Banget, Tahun 2023 Ada 5 Tunjangan Guru yang Bakal Cair. Kamu Dapat Nggak?
TKG ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukan selama ini.
Dana tunjangan khusus yang akan diterima oleh guru yang bertugas di daerah khusus ini juga sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: