Massa Geruduk Kejati Sumsel, Ini Isi Tuntutannya
Massa berusaha menerobos pintu pagar besi Kejati Sumsel, Rabu, 18 Januari 2023-foto : abdus salam-palpos-PALPOS.ID
"Kami meminta kepada Kejati Sumsel segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding pengadilan tinggi palembang, agar saudara Juperlius dapat dirawat dirumah sakit," ujar Sukma Hidayat, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Juperlius telah delapan hari pasca bandingnya dikabulkan PT Palembang.
"Bukan berarti saudara Juperlius dibebaskan namun untuk dapat dilakukan perawatan dirumah sakit jiwa, "imbuhnya.
BACA JUGA:Catat ! BPNT Cair Paling Lambat Akhir Januari 2023 Ini, Tunai Rp200 Ribu
Menanggapi itu Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Moch Radyan SH MH menjelaskan pihaknya masih dalam melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang.
Hal itu lantaran pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Palembang Vs Padang, Siapa Tertinggi Angka Kemiskinannya ?
"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," kata Radyan.
Atas dasar itu, Radyan menyampaikan Kejati Sumsel tidak memiliki landasan hukum untuk segera mengeluarkan terdakwa Juperlius dari lapas pakjo.
Menurut Radyan, pihaknya juga tidak menyalahkan pengadilan tinggi palembang, dalam memeriksa perkara tersebut.
Yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.
"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang kita tidak bisa menilai, oleh sebab Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: