Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti

Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti

Gerebek Tempat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar dan Barang Bukti -Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Akhirnya salah satu markas penyalahgunaan narkotika di Jalan Kandis RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang meresahkan warga digerebek Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

 

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, menghebohkan warga setempat.

 

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga warga yakni J, G dan O.

 

Bersama ketiganya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa delapan paket sabu seberat 2,21 gram, tempat atau bungkus rokok merk Sampoerna, dua plastik klip kosong, potongan pipet plastik sebagai alat ukur sabu dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.

BACA JUGA:Pocil Polres Lubuklinggau Siap Jadi Juara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 Berakhir: Satlantas Keluarkan 210 Surat Tilang, 564 Teguran dan Catat 7 Kasus Kecelaka

 

Dengan barang bukti tersebut ketiganya digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Palembang Pos, penggerebekan tersebut awalnya dilakukan di rumah dua lantai yang ditempati J.

 

Saat penggerebekan berlangsung J berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke belakangan rumah.

 

Namun upaya J sia-sia, karena petugas sudah mengepung rumah tersebut.

BACA JUGA:Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup 6, Bripda Dzaky Sumbang Mendali Perak untuk Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Kabar Duka dari Disdikbud Lubuklinggau

 

Sedangkan G dan O kabur masuk ke dalam rumah bedeng yang ada di belakang rumah pertama yang digerebek.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, ketika dikonfirmasi pada Rabu 30 Juli 2025, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

 

Menurutnya penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang telah meresahkan warga sekitar.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Beri Penghargaan kepada Atlet KORPRI Berprestasi: Bukti Apresiasi atas Dedikasi ASN di D

BACA JUGA:Kabar Duka dari Disdikbud Lubuklinggau

 

Dari hasil penyelidikan ternyata benar bahwa J menjadi salah satu pengedar narkoba diwilayah tersebut, hingga dilakukan penggerebekan.

 

"Sewaktu akan ditangkap tersangka J sempat melarikan diri melalui jendela samping rumah tersebut," jelas AKP Najamudin.

 

Berkat kesigapan petugas, J berhasil diamankan berikut barang bukti yang ada ditangan tersangka.

 

"Barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 plastik klip kosong, dan sekop pipa plastik, disimpan di dalam tempat rokok merk Sampoerna, tadinya akan dibuang tersangka J tapi keburu diketahui anggota," terang AKP Najamudin.

 

Selain J dan barang bukti yang diamankan dari tangannya, dikatakan Najamudin, pihaknya juga mengamankan O dan G.

 

"O dan G ikut diamankan karena keduanya ada di TKP saat penggerebekan dan berupaya menghalangi petugas, namun dari keduanya kita tidak menemukan barang bukti hanya saja dari hasil test urine keduanya positif narkoba," ungkap AKP Najamudin.

 

Saat ini dikatakan AKP Najamudin, tersangka J sedang menjalankan proses lebih lanjut, sedangkan dua lainnya yakni O dan G hanya direhabilitasi.

 

"Kita akan kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi," pungkas AKP Najamudin. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: