Tolak UU PPSK, Pengamat Ekonomi : Pemerintah Seolah Mengambil Hati Buruh Tapi Caranya Mencekik

Tolak UU PPSK, Pengamat Ekonomi : Pemerintah Seolah Mengambil Hati Buruh Tapi Caranya Mencekik

Yan Sulistyo, pengamat ekonomi Sumsel--

BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023

Sehingga jaminan hari tua sendiri itu juga tidak terlalu besar manfaatnya yang diterima oleh masyarakat, kalau kita mengukur waktu dari pada uang, banyak pensiunnya,” jelasnya.

Yan menuturkan, JHT tersebut jika terlalu lama maka di kemudian hari tidak akan bisa lagi berfungsi maksimal dikarenakan kebutuhan pasti berbeda.

“Misalkan orang bekerja pada umur 22 tahun, kemudian umur 50 tahun dia pensiun. Itu kan berarti butuh waktu 30 tahun untuk menunggu gaji baru bisa diambil kan, nah apakah uang JHT itu sama dengan kebutuhan yang akan datang ? ya ga sama, akan lebih kecil jadinya,” tuturnya.

Maka UU yang mengatur tentang JHT yang baru bisa diambil saat pensiun, menurut Yan salah.

BACA JUGA:Butuh Uang Bayar Utang, Buruh Ini Nekat Lakukan Ini..

“Karena nilai waktu dari pada uang ini semakin kecil. Jadi setelah diambil buruh pada saat pensiun, itu tidak ada artinya.

Jadi UU ini menurut saya tidak sesuai bagi kebutuhan masyarakat kita untuk kedepannya, maka saya setuju pada buruh yang mengatakan ini benar harus ditolak UU PPSK yang mengatur tentang JHT ini,” tegasnya.

Pemerintah membuat aturan selalu mengadu kepada negara lain, tapi mereka lupa mereka berdiri itu di mana.

“Masyarakat kita ini tidak sama dengan masyarakat negara lain, jadi intinya saya tidak setuju di dalam UU PPSK itu mengatur uang pensiun.

BACA JUGA:Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...

Walaupun nantinnya JHT itu akan dibuat akun , tetapi kan tujuannya itu bisa diambil sebagian,” tambahnya. 

Yan berkata, jika aturan Pemerintah tersebut nyatanya malah mencekik para pekerja buruh.

“Tetapi sebagian itu nominalnya kecil dibandingkan akun utamanya, seolah-olah mengambil hati buruh tapi caranya mencekik.

Karena ini sudah diundang-undangkan dan disetujui oleh Presiden, jadi jalan satu-satunya di yudisial ke mahkama konstitusi,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: