Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...

Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...

Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Elyanto SE Msi. -Palpos.id-

BANYUASIN, PALPOS.ID - Masih adanya perusahan di Kabupaten Banyuasin yang melakukan pengupahan pekerja atau buruh tidak sesuai aturan, para pekerja diminta silakan lapor untuk mendapatkan keadilan.

Seperti disampaikan langsung Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Elyanto SE MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022.

Menurut Elyanto, kalau status pekerja atau buruh itu yang ada hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) atau Karyawan Tetap.

Namun secara aturan juga ada statusnya Buruh Harian Lepas (BHL), akan tetapi BHL itu secara aturannya bekerja paling lama 3 bulan dan dalam satu bulannya bekerja aktif maksimal 21 hari.

BACA JUGA:Santri Ponpes Izzatuna Banyuasin Diduga Dibully Kakak Kelas

‘’Lebih dari waktu itu tidak boleh dan untuk penghasilan sendiri walaupun status BHL tetap mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” terangnya.

"Kalau untuk UMK Kabupaten Banyuasin sendiri untuk saat ini, seharusnya upah perhari itu minimal 129 ribu rupiah dan kalau sampai full kerja 21 hari dalam sebulan bisa mencapai 2,7 jutaan, baik bekerja langsung dengan perusahan atau outsourcing," ungkapnya.

Menurutnya, kalau memang perusahaan tempat bekerja itu nakal atau melakukan permainan terkait upah buruh.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan lapor ke dinasnya, biar nanti pihaknya akan lakukan pembinaan dan kepada pihak perusahaan juga dia meminta agar mematuhi semua aturan tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin

Oleh karena itu kepada masyarakat yang hendak bekerja, sebelum bekerja seharusnya ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang memuat isi didalamnya.

Baik hak maupun kewajiban pekerja itu sendiri maupun pihak perusahaan selaku pemberi kerja.

"Nantinya dalam penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (HI) yang dilaporkan masyarakat.

Maka kami sebelumnya akan melakukan pembinaan dengan cara turun langsung ke lapangan.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Bakal Gugat Cerai Istri Sah dr Fitri ke PA Banyuasin

Dan bila sudah dilakukan pembinaan pihak perusahan masih tetap nakal, maka sanksinya bisa teguran langsung atau tertulis, sampai penutupan separuh kegiatan perusahan maupun tutup secara total," tegasnya. (son)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: