Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

Ilustrasi Intensif Kartu Prakerja gelombang 48. Foto: Tia--PALPOS.ID

Jika data yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: 

'Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut’

Sebaliknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: 

'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022’

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

Demikian cara cek kategori calon penerima BSU sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: