Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU
Ilustrasi Intensif Kartu Prakerja gelombang 48. Foto: Tia--PALPOS.ID
Palembang, PALPOS.ID – Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi para pekerja kabarnya masih simpang siur.
Belum jelas apakah BSU 2023 ini akan jadi dicairkan atau tidak, pasalnya ini sudah di pertengah Januari tapi kabar pencairan masih belum ada kelanjutan.
Rencananya Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp600 ribu untuk satu tahap.
Hal itu tentu dikarenakan untuk membantu para pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya akibat banyak kebutuhan yang naik harganya.
BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!
Namun dalam hal ini jika nantinya ada informasi BSU 2023 benar jadi dicairkan tetapi bukan dari web resmi, maka bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kiranya dapat berhati-hati terhadap informasi soal BSU.
Karena bisa dipastikan itu adalah penipuan, informasi BSU hanya akan diberikan melalui web resmi yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJAMSOSTEK juga telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP yang digunakan untuk pengumpulan data, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk tiap wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK, maka persyaratan gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak yakni sebesar upah minimun provinsi atau UMP yang dibulatkan ke atas.
BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!
BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!
Para pekerja yang ingin dapat dana BSU harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau bisa dibilang upah dibawah minimum.
Dan untuk verifikasi akan sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yang mana warga negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: