Kejari OKU Ekspose Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Pangan

Kejari OKU saat ekspose pendampingan huoum penyaluran bantuan pangan.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan ekpose pendampingan hukum dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perum Bulog wilayah setempat.
Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, Rabu (6/8) mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan beras memiliki tujuan dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Mekanisme penyaluran bantuan pangan terhadap penerima bantuan tersebut merupakan implementasi kerjasama antara Perum Bulog dan Kejari OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance)," katanya.
Dalam pendampingan pada proses di lapangan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU melakukan pengawasan penyaluran beras bantuan pangan kepada masyarakat di daerah itu.
BACA JUGA:15 Anak di Bawah Umur di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan
BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam
Pihaknya juga mengawasi standar uji kualitas dan kuantitas beras sebelum disalurkan kepada masyarakat serta pengawasan saat dilakukan penyimpanan, sehingga dapat menjaga standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sejauh ini tidak ada kesalahan dalam mekanisme penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat Kabupaten OKU. Kualitas beras yang diterima masyarakat pun memenuhi standar kelayakan dan sangat layak dikonsumsi," ujarnya.
Sementara, Kepala Bulog OKU, Junirman menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran beras bantuan pangan di OKU Raya tuntas 100 persen dengan jumlah alokasi sebanyak 1.640 ton.
Dia menjelaskan, OKU Raya tersebut meliputi tiga kabupaten yaitu OKU, OKU Timur dan OKU Selatan dengan jumlah 82.146 Penerima Bantuan Pangan (PBP).
BACA JUGA:Brio dan Truk Adu Kambing di Jalinsum OKU
BACA JUGA:Pembunuh Wanita di OKU Tertangkap, Kesal Korban Tolak Ajakan Mesum Pelaku
Dia mengungkapkan, masing-masing kabupaten mendapat alokasi bantuan pangan sebanyak 468 ton untuk wilayah OKU, 686 ton OKU Timur dan 486 ton untuk Kabupaten OKU Selatan.
Dalam program ini setiap PBP menerima bantuan beras dari pemerintah sebanyak 20 kilogram yang diberikan untuk periode Juni-Juli 2025.
"Per bulan PBP menerima 10 Kg beras di mana bantuan ini disalurkan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025. Jadi setiap warga menerima 20 Kg beras," tegasnya.
Dalam penyalurannya, kata dia, pihaknya membentuk tiga tim untuk melakukan pengawasan distribusi bantuan pangan di tiga kabupaten tersebut guna memastikan tepat sasaran.
BACA JUGA:Bulog Sebut Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya Tuntas 100 Persen
BACA JUGA:Usai Pukuli Tetangga Pakai Palu, Warga OKU Menyerahkan Diri
"Dalam penyaluran bantuan pangan kami membentuk tiga tim berjumlah 20 orang dan bekerjasama dengan tim dari dinas terkait di tiga kabupaten tersebut," tegasnya. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: