Ungkap Jaringan Narkoba di Lubuklinggau, Ini 15 Tersangka yang Diamankan

Ungkap Jaringan Narkoba di Lubuklinggau, Ini 15  Tersangka yang Diamankan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari tersangka jaringan narkoba dalam pres rilis, Kamis, 19 Januari 2023-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Satuan Narkoba Polres LUBUKLINGGAU amankan 15 tersangka yang terlibat dalam jaringan penyalagunaan dan peredaran narkoba. Ke 15 tersangka itu diamankan berdasarkan 6 laporan polisi atau LP di enam lokasi dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Teman ‘Makan’ Teman Berujung Bui, Begini Ceritanya…

 LP pertama, dengan tersangka Rilian Ferdinan alias Rian, yang diringkus di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.

Penangkapan tersangka Rian dilakukan setelah Sat Narkoba mendapat informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:PNS di Pemkot LubukLinggau Bakal Senyum Lebar, Gaji 13 Siap Cair..

Tersangka Rian berhasil diringkus bersama Barang Bukti (BB) narkoba berupa dua paket sabu-sabu seberat sekitar 5,51 gram, yang ditemukan di dalam jaket Hoodie warna navi yang digunakan tersangka.  Bersama BB tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Tol Lubuklinggau-Bengkulu Bukan Prioritas, Warga Kecewa Sampaikan ini untuk Pemerintah...

LP kedua dengan lima orang tersangka. Tiga diantaranya tiga bersaudara  Beni, Beben dan Boni. Dua lainnya juga dua bersaudara atau kakak beradik Ari Wibowo dan Riko Ricardo. Dimana lima orang dalam dua keluarga ini diringkus di Jalan Garuda, Kelurahan Wilayah Perbatasan atau Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Minggu 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Kembali Gudang Penimbunan BBM Ilegal Meledak, 2 Mobil dan 2 Motor Tinggal Puing, di Sini Lokasinya

Kelimanya diringkus karena tertangkap tangan membawa dua butir ekstasi saat melintas di Watas dengan mengendaraai mobil Suzuki APV.

Dari pengakuan kelima tersangka ini, dua butir ekstasi itu dibeli dengan cara patungan. Rencananya ekstasi itu akan mereka pakai sendiri untuk pesta. 

BACA JUGA:PNS di Pemkot LubukLinggau Bakal Senyum Lebar, Gaji 13 Siap Cair..

LP ketiga, Sat Narkoba kembali mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah M Ilham, Ispani, Julianto alias Juli, Ricky Novri Andika, dan Deni.

Mereka diamankan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin 9 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: