Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!

Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!

Besaran tunjangan kinerja PNS yang akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, serta kinerja dari PNS itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Guru yang berhak menerima tunjangan ini, akan mendapatkan informasi melalui akun Simpatika masing-masing guru.

Guru yang menerima tunjangan akan menerima pemberitahuan atau notifikasi yang muncul di akun Simpatika guru tersebut. 

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

BACA JUGA:Kabar Gembira, CPNS 2023 Bakal Dibuka Bulan Juni, Pencaker Siapkan dari Sekarang, Ini Syaratnya!

Nah, untuk mencairkan bonus atau tunjangan ini guru harus melakukan sejumlah persyaratan ini. 

1. Guru harus mengaktifkan akun mereka paling lambat tanggal 30 Januari 2023 untuk menerima tunjangan khusus dan tunjangan insentif tahunan.

2. Tunjangan tersebut akan secara otomatis disetorkan oleh Bank Mandiri ke Kas Negara apabila guru tidak melakukan aktibasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan. 

Guru non PNS yang menerima tunjangan insentif ini dari Kementerian Agama harus memenuhi persyaratan ini. 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 yaitu:

BACA JUGA:PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

BACA JUGA:PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

1. Penerima adalah guru non-PNS yang terdaftar dalam program SIMPATIKA yang saat ini mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK.

2. Guru yang bekerja untuk unit administrasi dasar Kementerian Agama juga tercakup.

3. Guru yang memiliki Nomor Pokok PTK (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Agama namun belum memiliki sertifikasi.

4. Di Madrasah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama, guru tetap non-PNS yang telah bekerja minimal dua tahun dan terdaftar di unit administrasi dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: