PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB
Ilustrasi-IG @pejuang_pendidik-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Rencana pensiun massal pegawai negeri sipil atau PNS terus menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Ada pengumuman Penting dari KemenPAN-RB Soal Pengangkatan Honorer Lulus PPPK, Simak Disini...
Khususnya kalangan PNS. Ada pro dan kontra terkait rencana penisun massal dengan uang pensiun Rp1 miliar tersebut.
Pemerintah terus melakukan pendataan jumlah PNS 10 tahun ke depan.
BACA JUGA:131 PPPK Kementerian PANRB Segera Terima Gaji Mulai April 2023, Cek Namamu
Hasilnya nantinya akan menjadi acuan Pemerintah untuk memulai proses penisun secara massal.
Proses ini termasuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang tentang perubahan atas UU Nomor 5
BACA JUGA:10 Provinsi Terkorup di Indonesia, Sumsel Peringkat Berapa?
Sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN.
BACA JUGA:Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?
Bagaimana tanggapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas?
Dia mengungkapkan perihal pengaturan pensiun dini massal PNS masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Azwar menyampaikan setelah pendataan proyeksi jumlah PNS yang akan tidak lagi bekerja rampung, pemerintah mulai mengajukan pilihan kepada PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: