Sandang Status BLUD, Puskesmas Gandeng Kejari

Sandang Status BLUD, Puskesmas Gandeng Kejari

Wawako Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH didampingi Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH ketika diwawancarai usai pembukaan kegiatan Bimtek terkait sistem pengelolaan keuangan pada BLUD, di aula Kejari Prabumulih, Rabu, 25 Januari 2023--Foto : Yati

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sejak awal tahun 2023 ini, sebanyak 9 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Prabumulih, telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan perubahan status tersebut, kini 9 puskesmas yang tersebar di 6 kecamatan di Kota Prabumulih itu dapat mengelola SDM (Sumber Daya Manusia) dan mengelola keuangan sendiri baik untuk biaya operasional maupun pengeluaran lainnya.

Agar dalam pengelolaan keuangan di Puskesmas-Puskesmas tersebut tidak terjadi penyimpangan, pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui dinas kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk memberikan bimbingan teknis terkait sistem pengelolaan keuangan.

“Kita sengaja menggandeng kejaksaan negeri Prabumulih untuk memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas,” ungkap Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH ketika diwawancarai usai pembukaan bimtek terkait sistem pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas, di aula Kejari Prabumulih, Rabu, 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Ancam Copot Camat dam Lurah, Ini penyebabnya

BACA JUGA:Ridho Yahya Dukung Sekda Jadi Penggantinya, Ini Alasannya

Dikatakannya, bimbingan teknis itu penting dilaksanakan karena nantinya puskesmas akan mengelola keuangan sendiri mulai dari dana kapitasi, dana DAU, DAK dan lain sebagainya.

“Basic mereka inikan kesehatan, dan selama ini yang dikelola dana dari dinas kesehatan. Nah kedepan mereka ada kewenangan untuk mengelola sendiri, jadi dinas kesehatan bekerjasama dengan kejaksaan untuk memberikan pendidikan kepada mereka mengenai aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih itu berharap, kedepan tidak ada lagi kepala puskesmas maupun ASN lainnya yang bermasalah hukum karena kesalahan dan ketidaktahuan dalam pengelolaan keuangan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menuturkan, sesuai dengan kewenangan kejaksaan pihaknya selalu berusaha memberikan transfer pengetahuan mengenai tata kelola keuangan daerah, mengenai korupsi dan bagaimana agar pemerintah kota Prabumulih bisa melaksanakan pemerintahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Jabatan Kades 9 Tahun?, Ridho : Mungkin Boleh Sepanjang Prestasi Kades Luar Biasa

BACA JUGA:Cegah Pungli, Satlantas Polres Prabumulih Perketat Waskat

“Kami selalu mendampingi, posisi kami mitra sinergi mendampingi pembangunan yang ada di Kota Prabumulih,” kata Roy Riady. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: