Jabatan Kades 9 Tahun?, Ridho : Mungkin Boleh Sepanjang Prestasi Kades Luar Biasa

Jabatan Kades 9 Tahun?, Ridho : Mungkin Boleh Sepanjang Prestasi Kades Luar Biasa

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM--Foto : Prabu

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Polemik usulan jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, menuai komentar dari sejumlah kalangan termasuk Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.

Walikota dua periode tersebut mengatakan, masa jabatan kades saat ini sudah cukup. Jika ditambah menjadi 9 tahun, Ridho menilai kelamaan sehingga akan menimbulkan kejenuhan.

"Kalau dia dua periode berarti 18 tahun," ungkap suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu Ridho ketika diwawancarai usai menghadiri acara pelantikan PPS se Kota Prabumulih di gedung kesenian rumah dinas walikota pada Selasa 24 Januari 2023.

Dikatakannya, dengan masa bhakti yang cukup lama tersebut inovasi-inovasi apa saja yang akan dilakukan kades.

BACA JUGA:Cegah Pungli, Satlantas Polres Prabumulih Perketat Waskat

BACA JUGA:Catat ! Ini 3 Titik Lokasi Kamera ETLE di Prabumulih

"Mungkin boleh sepanjang prestasi kades itu luar biasa, dan memang dia secara anu boleh," ujar Ridho Yahya.

Lebih lanjut pria kelahiran 3 Januari 61 tahun silam itu mengaku kasihan dengan masyarakat yang ada keinginan untuk menjadi kepala desa.

Selain itu kata Ridho, belum tentu kades yang terpilih atau yang menjabat akan selalu konsisten melayani masyarakat.

"Bagaimana kalau yang terpilih yang tidak konsisten melayani masyarakat, kan yang dikorbankan masyarakat juga," ucapnya sembari mengatakan jabatan kades saat ini sudahh pas.

BACA JUGA:PHL Nakes Ngadu ke Dewan, Walikota Prabumulih Meradang

BACA JUGA:2023 Diprediksi Terjadi Kemarau Panjang, Ini yang Dilakukan PDAM Tirta Prabujaya

"Menurut saya sudah pas lah jabatan kades 6 tahun, dua periode berarti 12 tahun paslah menurut kami. Tapi kita no koment juga silahkan kepada yang mengambil keputusan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: