Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi, termasuk mantan kadis Pertani8an Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin, ketika akan ditahan menuju Rutan Pakjo Palembang, Senin 12 Desember 2022 malam. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani atau Serasi di Kabupaten Banyuasin, terus diusut penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, namun penyidik terus memintai keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dengan anggaran Rp335 miliar tersebut.

Para saksi kali ini sebanyak 4 orang yang dimintai keterangan, Rabu 25 Januari 2023. 

Keempat saksi yang diperiksa itu semuanya dari Kementerian Pertanian atau Kementan.

BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Program Serasi 2019, Segini Jumlah Kerugian Negara

Adapun empat saksi tersebut, yakni DR Ir H Sumarjo Gatot Irianto DS MAA, selaku Mantan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Kemudian, DR Ir Harmanto MEng, selaku Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Foyaa Yusufa Aquino Spt MSc, selaku Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasaran dan Sarana Pertanian.

Dan terakhir, Erwin Noorwibowo STP, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasaran dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian atau Kementan.

BACA JUGA:Kejari OKU Proses Berkas Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Sita Berkas dari Ruang Arsip Dinas Pertanian Sumsel

Pemeriksaan para saksi itu dibenarkan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Rabu 25 Januari 2023.

‘’Pemeriksaan para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang ditelah ditetapkan,” kata Radyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel