Gagal Jambret Ponsel Dihakimi Massa, Begini Kronologinya

Gagal Jambret Ponsel Dihakimi Massa, Begini Kronologinya

Tersangka Wendi diamankan di Mapolsek Sekayu untuk pengusutan kasusnya, Kamis, 27 Januari 2023-foto : romi rivano-PALPOS.ID

BACA JUGA:Pencuri Sarang Burung Walet di Banyuasin Diamankan, Ini Pelakunya

"Korban sempat menerjang pelaku. Akhirnya keduanya terjatuh dari motor. Melihat kejadian itu warga langsung mengamankan pelaku dan nyaris akan dimassa. Untung saja ada anggota polisi yang melintas langsung mengamankan tersangka dan membawa  ke Mapolsek Sekayu," paparnya.

BACA JUGA:3 Pengunjung Selebriti Karaoke Diserang 10 Orang, Begini Kondisi Korban

Sementara, Kanitreskrim Polsek Sekayu Iptu Rusdi SH menjelaskan untuk korban sekarang ini dirawat di Puskesmas Lumpatan karena mengalami banyak luka.

"Pelaku terancam pasal 365 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Rusdi.

Dari pengakuan tersangka bahwa ia mempunyai niat jelek saat melihat  korban  di depan Wisma Pramuka Sekayu.

"Aku buntuti dio. Karena liat hape di boks bawah stang motor. Aku jambret itu mau beli sepeda untuk anakku," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: