Menyamar Jadi Pemulung,Residvis Tertangkap Tangan Curi Hp, Ini Kronologisnya

Menyamar Jadi Pemulung,Residvis Tertangkap Tangan Curi Hp, Ini Kronologisnya

: Pelaku Agung Rahmana saat dihadirkan di Mapolsek Kemuning Palembang. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Polsek Kemuning Palembang meringkus residivis yang tertangkap tangan oleh warga saat mencuri hp.

Pelaku yakni Agung Rahmana (20) warga Jalan AMD Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang, ditangkap pada Kamis 26 Januari 2023.

Agung diamankan saat tertangkap tangan oleh pemilik rumah di Jalan Mayor Batu Bara lorong Jati RT 01/RW 01 No 36 Kelurahan 20 llir, Kecamatan Kemuning Palembang saat keluar kamar sambil memegang hp.

Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku berpura-pura jadi pemulung. Ketika pintu pagar dan rumah terbuka dan keliling rumah sepi.

Kemudian pelaku langsung masuk  ke kamar, lalu terlihat ada hp tergeletak, pelaku pun langsung mengambilnya dan keluar rumah.

Dihadapan petugas Agung mengakuinya, Hal ini dia lakukan karena kepepet.

"Pasalnya uang buat makan gak ada, rencana hp ini mau saya jual, duitnya buat kebutuhan sehari hari,” aku dia.

BACA JUGA:8 Vidio Panas Beredar, Diduga SPG Yamaha, Linknya Ramai Dicari
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas nama Agung lantaran mencuri hp di salah satu rumah warga dan berhasil diamankan oleh pihaknya yang mana pada saat itu sedang berpatroli.

BACA JUGA: Sidak ASN Muba Usai Salat Jumat Pastikan Pelayanan dan Kerja ASN, Sampai Tegur Berkas Numpuk
“Pelaku merupakan residivis sudah 2 kali masuk penjara 2022 dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Untuk Barang bukti diamankan satu unit hp dan pakaian.

BACA JUGA:MK Putuskan Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada, Ketua KPU Bilang Begini...
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkas Kapolsek, Jumat (27/01).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: