MK Putuskan Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada, Ketua KPU Bilang Begini...
Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi membuat putusan kontroversial. Atau terjadi pro kontra dengan putusannya.
Dimana, dalam putusan MK bernomor: 87/PUU-XX/2022, membolehkan mantan narapidana atau napi boleh ikut Pilkada dan jadi Calon anggota Legislatif atau caleg.
Asalkan mantan napi itu sudah bebas murni lebih dari lima tahun dari hukuman pidana dijalaninya.
Akan tetapi, jangankan masyarakat, pihak KPU RI juga sempat mempertanyakan putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Disebut Salah Satu Srikandi di Pilkada Mura 2024 Nanti, Ini Jawaban Lily
BACA JUGA:Ribuan Warga NU OKU Minta YPN dan Yoni Bergandengan Menuju Pilkada 2024
Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Hasyim mengaku putusan MK tersebut tidak semestinya seperti itu.
Ya terkait mantan Napi boleh ikut Pilkada atau caleg. Apalagi untuk mantan napi kasus korupsi.
Sebab, jika sudah pernah dipidana, sudah terbukti mantan napi itu tidak kredibel lagi, karena sudah menyalahkan wewenang yang diembannya.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Muba
BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya.
Atau setelah menjadi mantan terpidana. Atau istilah awamnya sudah bebas murni.
Dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Kamis 26 Januari 2023.
Hasyim mengaku semuanya itu untuk menjawab polemik di masyarakat terkait putusan MK untuk napi bisa mencalonkan diri dalam Pilkada atau pileg.
BACA JUGA:Pilkada Masih Lama, Sejumlah Kandidat Sudah Mulai Tebar Pesona
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi RCEO BRI Palembang, Ini yang Dibahas...
“Menurut pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Apalagi tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah mendapat amanah dari rakyat.
“Artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel,” kata dia.
Orang seperti ini, sambungnya, semestinya tidak diperbolehkan mencalonkan lagi.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syaratnya !
BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu, KPU Muara Enim Lantik 765 PPS
“Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” tegas dia.
Makanya, Hasyim mengaku aturan itu sebenarnya sudah diberlakukan saat Pilkada beberapa tahun yang lalu.
Dimana, mantan napi yang pernah dipenjara 5 tahun atau lebih tak bisa lagi calon kepala daerah.
Kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.
BACA JUGA:KPU OKI Minta 981 PPS Dilantik Patuhi Peraturan KPU RI
BACA JUGA:471 PPS di OKU Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU OKU...
Untuk diketahui, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 November 2022.
Perkara tersebut atas gugatan Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: