DPO 8 Bulan Setelah Gasak Rumah Polisi, Bombom Akhirnya Susul Teman Ke Penjara

Bombom saat diamankan di Mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID — Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian meringkus tersangka DPO bernama Haryudi alias Bombom (35), warga Jalan Terusan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, anggota kita langsung bergegas mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"ungkap Junardi. Rabu, 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Pria Asal Pali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Muara Kuang Ogan Ilir
BACA JUGA:Jadi TO Sejak 2021, Warga Talang Taling Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
Haryudi diketahui terlibat dalam aksi pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra, yang telah lebih dulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.
Keduanya beraksi mencuri barang-barang milik seorang anggota Polri bernama Defriansyah (44), yang tinggal di Jalan Muhajirin, Kelurahan Indralaya Indah.
Kejadian pencurian itu berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, di antaranya 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Tekankan Sinergi Semua Pihak
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir H. Ardani Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX dan Hardiknas 2025
“Beberapa barang bukti berhasil kami amankan, termasuk satu buah linggis besi, satu unit becak motor, tiga buah teralis jendela besi, satu unit mesin cuci, dan satu unit kompresor,” jelas Junardi.
Saat ini, Haryudi alias Bombom sudah diamankan di Mapolsek Indralaya dan sedang menjalani proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: