OKU Tiga Kali Berturut Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

OKU Tiga Kali Berturut Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Asisten III Setda OKU Romson Fitri dan Kepala Dinas PMPTSP OKU Imron HS dan pejabat lainnya menunjukkan penghargaan.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA,PALPOS.ID - Kabupaten OKU kembali menyabet prestasi predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan predikat kepatuhan tinggi dengan Zona Hijau.

Dengan perolehan prestasi tersebut, Kabupaten OKU sukses mengoleksi penghargaan selama tiga tahun berturut. Yakni, pada 2019, 2021 dan 2022. Sementara tahun 2020 tidak ada evaluasi karena pandemi.
 
Penghargaan ini diterima Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang bersama 14 Kabupaten/Kota di Sumsel yang diserahkan, Sabtu (4/5) di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel.
 
Piagam penghargaan diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI Mohkhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D didampingi Gubernur Sumsel H Herman Deru S.H., M.M,.

BACA JUGA:Sebelum Penembakan Mahasiswa Unbara, Sempat Ada Perkelahian, Ini Kata Kapolres OKU...
 
Ketua Ombudsman RI Mohkhammad Najih, S.H., M.Hum mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada  Provinsi Sumsel atas pelayan yang baik kepada  masyarakat.
 
Menurut dia, pelayan publik di Provinsi Sumsel mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terbukti dari 2021, ada 4 Kabupaten/Kota di Sumsel yang masuk zona hijau. Pada tahun 2022 ini Kabupaten/Kota di Sumsel yang masuk Zona Hijau semakin banyak yakni 14 Kabupaten/ Kota.
 
“Ini capaian luar biasa jika dibandingkan dengan 2021. Capaian ini tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama sudah berjalan baik antara Ombudsman dan pemerintah,“ pujinya dihadapan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Kepala Daerah.
 

BACA JUGA:WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...
Sementara Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengucapkan terima kaish kepada Ombusdman yang sudah memberikan penilaian pelayanan publik bagi Provinsi Sumsel.
 
"Cita-cita bersama Kabupaten/kota bagaimana dapat terus melayani masyarakat dengan baik," ungkapnya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah mengatakan, predikat ini membuktikan seluruh Kabupaten/Kota lebih siap melaksanakan pelayanan publik.
 
Hal ini, kata dia, bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah disurvei sembilan Kabupaten/kota. Hasilnya 6 diantaranya mendapat zona hijau.
 
Kemudian di tahun 2021 survei yang dilakukan pada 17 kabupaten/kota, terdapat empat zona hijau. Lalu ditahun 2022 telah melakukan survei di 17 Kabupaten/Kota dan satu Provinsi sehingga survei menghasilkan dalam pelayanan publik terdapat 14 Kabupaten/Kota yang mendapat predikat hijau dan satu Pemprov Sumsel.
 
"Untuk itu kita berharap nilai yang diperoleh ini merupakan bagaimana daerah untuk meningkatkan pelayanan publik. Karena ini  dinilai oleh masyarakat. Mudah-mudahan kita terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," harapnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

Wagub menyebutkan dalam memberikan pelayanan Pemprov Sumsel juga telah memberikan bantuan khusus kepada Kabupaten/Kota melalui  pembangunan infrastruktur guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Mari kita bersama-sama terus memberikan yang tebraik kepada masyarakat dalam pelayanan yang terbaik," tandasnya.
 
Penghargaan dari Ombudsman RI atas prestasi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 tingkat pemerintah daerah se-Sumatera Selatan diterima PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah yang diwakili Asisten III Setda OKU Romson Fitri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: