WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga bisa urus e-KTP, termasuk urus di Dinas Dukcapil Kota Palembang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.-Palpos.id-Youtube

PALEMBANG, PALPOS.IDWarga Negara Asing atau WNA juga bisa urus e-KTP di Indonesia.

Bahkan, KTP Elektronik atau e-KTP untuk WNA bisa diterbitkan di Dinas Dukcapil Kota Palembang.

Hanya saja, selain warna dan bahasa di e-KTP yang beda. Juga ada syarat bagi WNA untuk urus e-KTP tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini kepada Palpos.id, belum lama ini.

BACA JUGA:7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

BACA JUGA:Sempat Kosong Blangko, Sekarang Disdukcapil Muratara Sudah Bisa Melayani Cetak e-KTP

Menurut Dewi Isnaini, e-KTP untuk WNA itu berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.

"Selama ini warnanya sama, yakni biru. Sama seperti e-KTP kita pada umumnya. Namun sekarang e-KTP WNA kita bedakan, supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

Dewi Isnaini mengatakan, ada syarat atau prosedur bagi WNA untuk urus e-KTP tersebut. 

Adapun syarat tersebut, yakni harus ada surat keterangan tempat tinggal sementara atau SKTT WNA.

BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

BACA JUGA:Stok Blangko Menipis Cetak e-KTP di Lubuklinggau Dibatasi

Dimana, SKTT WNA itu merupakan dokumen kependudukan dan identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas.

Kemudian, WNA tersebut wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas Dukcapil setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: