Penerima Bansos PKH Palembang Ditargetkan 40 Ribu KPM, Syaratnya Wajib Siapkan Dokumen Ini…

Penerima Bansos PKH Palembang Ditargetkan 40 Ribu KPM, Syaratnya Wajib Siapkan Dokumen Ini…

Koordinator PKH I, Rabu 8 Februari 2023.--Palpos.id

Palembang, PALPOS.ID – Dinas Sosial Kota Palembang mengadakan sosialisasi Program Keluarga Harapan atau PKH, dalam sosialisasi tersebut membahas terkait target untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM untuk triwulan I tahun 2023.

Koordinator PKH I Kota Palembang, Daryono mengatakan jika KPM di tahun 2023 ini belum bisa dipastikan.

Akan tetapi untuk targetnya sendiri adalah 40 ribu KPM di triwulan I tahun 2023 ini dan itu merujuk pada penerimaan KPM triwulan IV pada tahun 2022 lalu.

“Untuk 2023 ini karena belum melakukan penyaluran, jadi di triwulan I belum bisa memastikan berapa jumlah target penerima KPM,” ujar Daryono saat diwawancarai di ruang parameswara setda kota Palembang, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Cair Februari 2023, Cek Bansos PKH Balita Rp3 Juta Per Tahun, Begini Caranya...

Dalam hal ini, Daryono menjelaskan jika untuk penerima KPM nantinya tentu harus memenuhi syarat yakni data diri atau NIK harus sesuai dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Palembang.

“Dikarenakan PKH ini adalah bantuan yang bersyarat, maka dari itu melihat komponen dari KPM harus secara keseluruhan,” jelasnya.

Dikatakan Daryono, misalkan anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, ataupun distabilitas akan diberikan bantun tentu mereka harus terdata terlebih dahulu.

Kendati demikian, jumlah target sebanyak 40 ribu tersebut ternyata sewaktu-waktu bisa berubah dikarenakan mengikuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Kemensos RI.

BACA JUGA:Ingat! Bansos BPNT dan PKH Dicairkan Serentak Februari 2023 di Kantor Pos, Rp600 Ribu Menantimu...

Selain itu, terang Daryono, akan selalu ada pengurangan jumlah penerima KPM di setiap triwulan meskipun tidak banyak.

“Ya setiap triwulan pasti ada pengurangan, tetapi hanya sedikit dan tidak terlalu signifikan karena PKH ini tidak stabil. Misalkan ada data orang yang sebenarnya mampu, ya tentu akan kita mutakhirkan,” tutupnya.

Diketahui, KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Untuk kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan harus meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: