Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Muara Enim lakukan Ini
Tampak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lemkab melakukan sosialisasi stop pembakaran lahan di Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Muara Enim-Foto : Febi-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Memasuki musim kemarau jajaran Polres Muara Enim, melakukan himbauan cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya. Sebab, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Mengingat wilayah Kabupaten Muara Enim masih banyak terdapat lahan gambut dan kawasan hutan.
Guna Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Muara Enim dan Polsek lakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan ditempat rawan karhutla.
“Terjadinya kebakaran hutan dan lahan terjadi disaat itensitas hujan yang rendah dan hampir 50% lahan diwilayah Kabupaten Muara Enim masih ditumbuhi semak belukar serta sebagian wilayah struktur tanah gambut sehingga mudah terbakar disaat musim kemarau,” Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Minggu (12/2).
BACA JUGA:Amankan 2 Tersangka dan 9 Motor, Begini Kata Kapolres
BACA JUGA:Kantor Desa Batu Surau Disapu Puting Beliung
Polres Muara Enim dan bersama Polsek, kata dia, melakukan pemasangan spanduk dan Banner Karhutla di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain pemasangan spanduk dan banner pihaknya juga melakukan sosialisai serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kades, Babinsa, Manggala Agni, BPBD dan masyarakat peduli api yang telah di bentuk di desa.
“Dalam penanganan karhutla dilakukan patroli karhutla rutin diwilayah-wilayah rawan karhutla. Baik Kepolisian, Pemkab, Kades, Camat, Babinsa, Manggala Agni, BPBD dan masyarakat peduli api bersama-sama melakukan patroli karhutla dan juga melakukan sosialiasi pencegahan karhutla,” ujarnya.
BACA JUGA:Sudah Daftar Kartu Prakerja ? Berikut 6 Syarat Supaya Dapat Insentif Rp 4,2 Juta..
BACA JUGA:Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Muba Tabrak Pelajar hingga Meninggal, Begini Penjelasan Kasat Lantas...
Dirinya menegaskan, bagi masyarakat terbukti kedapatan melakukan pembakaran lahan. Maka akan diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 tentang pembakaran lahan dengan hukuman ancaman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar. “Untuk itu kami menghimbau stop membakar hutan, kebun dan lahan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id