Banyak Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus Penertiban!

Banyak Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus Penertiban!

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Zulkarnain saat diwawancarai, Senin 13 Februari 2023.--Foto : Tia

Palembang, PALPOS.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang, melakukan pembentukan satuan khusus petugas atau satgas khusus untuk penertiban reklame.

Dalam hal ini, Zulkarnain selaku Asisten III bidang Adminstrasi Umum Setda Kota Palembang menjelaskan jika dilakukan pembentukan satgas tersebut guna menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

"Ya ini untuk menertibkan reklame yang tidak ada izinnya, lalu letaknya yang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu tata ruang kota," jelasnya saat dibincangi langsung, Senin 13 Februari 2023.

Zul mengatakan, jika pembentukan satgas penertiban reklame ini juga berdasarkan hasil rapat Walikota Palembang dengan Forkopimda daerah setempat.

BACA JUGA:4.973 Pantarlih Palembang Diambil Sumpah Janji, Ini Tugasnya..

“Ini kita juga berdasarkan rapat Walikota dan Forkopimda, dan untuk pengoperasian satgas ini juga masih menunggu SK dari Walikota kapan akan dimulai ya yang pasti akan dimulai secepatnya,” katanya.

Untuk satgas penetertiban reklame sendiri dibentuk dari beberapa organisasi perengkat daerah atau OPD seperti Satpol PP, BPPD, BPKAD, Dishub, DPMPTSP.

“Kalau untuk penertiban reklame ini tentunya akan bergerak apabila ditemukannya reklame yang memang melanggar ketentuan dari pengawas dan juga pengaduan dari masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Zul menerangkan, tugas satgas sesuai dengan SOP yang ada dan juga berdasarkan perwali dan perda.

BACA JUGA:Sekda Palembang Ratu Dewa Serahkan 2 Unit Ambulance ke Masjid Darussaid, Ini Harapannya..

“Ini kan dasarnya nanti dari perwali dan perda mengenai perizinan, serta juga pendapatan pajak daerah,” terangnya.

Zul menyebutkan, hal ini juga membahas terkait masalah pajak reklame terutama yang perorangan.

“Untuk latar belakangnya ditertibkan reklame-reklame yang tidak ada izin, kemudian juga untuk peningkatan pajaknya,” ucapnya.

Dikatakannya, jika untuk izin pajak perorangan dilihat dari perda dan UU nomor 28 maupun perbankan UU nomor 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: