Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Terdakwa Putri Candrawati istri Ferdy Sambo yang akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.-Palpos.id-Demokrasi.co.id

BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan

Dalam persidang itu, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.

Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan secara rapi dan sistematis, dan diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis glock.

Makanya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bakal Bongkar ‘Borok’ Polri Demi Ringankan Hukuman

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak

Majelis Hakim menegaskan unsur kekerasan seksual dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati tak memiliki bukti valid.

“Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.

Oleh karena itu, Fakta di persidangan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat,” ungkap hakim. *

Berita ini sudah terbit di Fin.co.id (Grup Palpos.id), dengan judul: 'Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa'

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: