Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Terdakwa Putri Candrawati istri Ferdy Sambo yang akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.-Palpos.id-Demokrasi.co.id
Pembunuhan berencana itu ternyata dilakukan Ferdy Sambo dengan mengajak istrinya Putri Candrawati.
Kemudian, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopirnya Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023, seperti dikutip dari Disway.id (Induk Grup Palpos.id).
Disisi lain, Majelis Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Diantara hal yang memberatkan itu, yakni ulah Ferdy Sambo dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat Polri.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Karena pangkat dan jabatannya sebagai penegak hukum tentu merusak nama baik institusi Polri.
Kemudian, Ferdy Sambo juga telah menghilangkan nyawa orang lain, dan tentu membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Bahkan, akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, menyebabkan banyak personel bahkan perwira kepolisian terseret dan tersandung hukum.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: