Ferdy Sambo Bakal Bongkar ‘Borok’ Polri Demi Ringankan Hukuman
Irjen Ferdy Sambo, Pati Yanma Polri dan juga Kadiv Propam nonaktif.-Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah berbulan-bulan menjadi perbincangan di masyarakat Indonesia.
Otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu, sepertinya terus membuat sensasi.
Terakhirnya, tersangka pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, membantah tegas telah menembak Brigadir J.
Sepertinya, Ferdy Sambo bakal bongkar ‘Borok’ Polri, terkait kasusnya tersebut. Tujuannya tentu demi meringankan hukuman kepada dirinya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak
Apalagi saat ini suami Putri Candrawati itu diketahui semakin terpojok dengan pengakuan terbaru dua mantan anak buah atau ajudannya.
Itu setelah Bharada Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Riski Rizal alias Bripka RR, sudah melakukan ‘perlawanan’.
Serta keduanya mengancam membongkar fakta sebenarnya terjadi terkait pembunuhan Brigadir J.
Melihat dari rentetan kasus ini, tersangka Irjen Ferdy Sambo sepertinya bakal membocorkan keburukan sistem Polri.
BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian
Jika benar demikian, hal itu ia lakukan demi meringankan hukumannya saat persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas apa yang akan diungkap oleh Ferdy Sambo terkait sisi negatif Polri?
Hal ini juga berkaitan dengan isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, jaringan mafia hingga seluruh personel kepolisian yang terlibat.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto melihat, bahwa hal ini bukan tidak mungkin terjadi meski akan menyakitkan bagi institusi Polri.
BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J
"Mungkin sja bisa terjadi, justru bisa menjadi sarana untuk melakukan pembersihan di tubuh Polri," kata Bambang saat diskusi di salah satu TV Nasional, Sabtu 10 September 2022.
"Memang akan menyakitkan semuanya, tapi demi Polri di masa depan yang bersih dan berwibawa," imbuhnya.
Dalam isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, disebutkan bahwa mantan Kadiv Propam itu atau Ferdy Sambo terlibat menjadi bekingan bandar judi.
Ada pula spekulasi lain yang menyebutkan bahwa ia melakukan jual-beli kasus, terlibat tambang ilegal dan lain-lain.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai
"Memang tidak akan semuanya dilakukan sidang etik atau diberikan sangsi disesuaikan pelanggarannya. Hanya saja ini momentum untuk bersih-bersih kepolisian," tuturnya.
Jika nanti terbukti, lanjut Bambang, momen tersebut dinilai akan menjadi titik awal untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak jujur.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memulai dari nol, kalau tidak, saya tidak yakin ke depan tidak akan muncul Sambo-Sambo lagi seperti yang terjadi saat ini bila tidak dibersihkan tuntas." pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id