Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Akhirnya Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR usai divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-Pojoksatu.id
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Alasan Majelis Hakim, karena ada pertimbangan hal yang memberatkan Putri Candrawati terkait vonis tersebut.
Diantara hal yang memberatkan tersebut, diantaranya karena Putri Candrawati tak berterung terang, dan terkesan menyulitkan persidangan.
Kemudian, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Putri Candrawati mencoreng institusi Bhayangkari Polri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: