Menjadi Belati Untuk Anak Tirinya, Tersangka RY Beri Alasan Bikin Hipertensi...
Tersangka RY yang terjerat kasus pencabulan anak tiri diamankan di Mapolres Mura, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-
Sehingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura). Selanjutnya tersangka langsung dijepit dan diamankan ke Mapolres Mura.
Kepada awak media tersangka, yang dihadirkan dalam pres rilis oleh Kapolres Mura, Selasa 14 Februari 2023, mengakui perbuatan bejatnya. Namun alasan yang diungkapkan tersangka bisa membuat orang mendadak hipertensi.
BACA JUGA:Rozi Tewas dengan Tusukan di Dada Kanan, Tersangka Ipul Menyerahkan Diri ke Mapolres Mura
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Petani Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara
Karena menurut tersangka, dia melakukan hal itu karena khilaf dan sudah tidak mendapatkan jatah dari sang istri.
Yang bikin lebih geram, dengan alasan tersangka sudah lebih dulu dirusak oleh pengajarnya saat korban berada di asrama.
Tersangkapun membawa-bawa nama Tuhan saat diwawancara agar dirinya tidak sepenuhnya dipersalahkan.
Tidak ada sedikitpun rasa iba dihati tersangka terhadap korban. Bahkan meski mengaku khilaf tersangka bukan hanya sekali menggauli korban namun berulang-ulang, hingga korban hamil.
BACA JUGA:Kapolres Mura Minta Insan Pers Dukung Program WBK
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Mura Dapat Kado Istimewa di Hari Bhayangkara
'Saya khilaf, tiga kali melakukannya,' ujar tersangka semaunya tanpa rasa bersalah dan penyesalan sedikitpun.
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah dan Kabag Ops Kompol Polin Pakpahan, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 Jo Pasal 78 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU RI No.21 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
'Korban masih dibawah umur, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan anak,' pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: