Kejari Prabumulih Tidak Pernah Menutupi Fakta-Fakta Penyidikan

Kejari Prabumulih Tidak Pernah Menutupi Fakta-Fakta Penyidikan

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Beredarnya isu yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum yang diduga kecipratan dana alias menerima aliran dana hibah bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018, tampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah bawaslu Kota Prabumulih dengan tersangka 3 orang komisioner Bawaslu kota Prabumulih, JPU dalam dakwaannya membeberkan nama-nama oknum yang diduga menerima aliran dana tersebut beserta jumlah dana yang diterima.

“Jadi kita sudah mulai sidang perdana perkara bawaslu ini pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, ada beberapa nama (diduga menerima aliran dana) yang disebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/2).

Dijelaskan Anjas, semua yang tertuang dalam surat dakwaan adalah fakta penyidikan. “Itu yang kami dapat dipenyidikan dan kami tuangkan didalam surat dakwaan, jadi kejaksaan negeri Prabumulih tidak pernah menutupi fakta-fakta penyidikan yang ada,” tegasnya.

Menurut Anjas, semua fakta yang didapat dalam proses penyidikan semuanya dituangkan dalam dakwaan. “Tinggal nanti dipersidangan, diuji di persidangan melalui alat-alat bukti yang ada apakah dakwaan yang menyebut beberapa nama itu terbukti atau tidak dipersidangan,” ucapnya.

Ketika ditanya ada berapa nama yang disebutkan dalam dakwaan itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini mengaku lupa ada berapa nama yang disebutkan. “Saya lupa tapi ada beberapa nama dipersidangan tersebut lebih kurang ada 4 sampai 5 nama tapi itu semuanya fakta penyidikan bukan kami berasumsi karena jaksa tidak boleh berasumsi dalam membuat dakwaan,” ujarnya.

Masih kata Anjas, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan diantaranya IAI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
    “Kemudian juga ada komisioner bawaslu provinsi, juga ada menikmati aliran dana tersebut. Lalu koordinator sekretariat juga tertuang dalam dakwaan,” imbuhnya.

Dikatakannya pula, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan tersebut beberapa diantaranya sudah menjalani pemeriksaan. “Ada yang sudah ada yang belum, tapi jaksa berani menyebutkan dalam dakwaan itu sudah kami nyatakan fakta dalam penyidikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Anjasra menuturkan, pihaknya masih akan menunggu hasil persidangan 3 tersangka yang ada saat ini.

“Kita lihat fakta persidangan nanti, karena kita tidak pernah mengatakan tidak. Tapi kita lihat bagaiman perkembangan dari penyidikan tersangka IAI maupun dipersidangan 3 bawaslu kota Prabumulih tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan tahun 2022 lalu Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah bawaslu kota Prabumulih anggaran 2017-2018.

Dalam perkembangan kasusnya, Kejari Prabumulih menemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Lalu selanjutnya, menetapkan 3 orang komisioner Bawaslu Kota Prabumulih yakni HJ, IS dan IR, sebagai tersangka. Dan yang terbaru, Kejari Prabumulih juga menetapkan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel, Iriadi, sebagai tersangka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: