Kemenag Bersama Komisi VIII DPR dan BPKH Tetapkan Biaya Haji Rp49.8 Juta per Jemaah...

Kemenag Bersama Komisi VIII DPR dan BPKH Tetapkan Biaya Haji Rp49.8 Juta per Jemaah...

Jemaah ketika menjalankan ibadah haji saat mengelilingi Kakbah di Arab Saudi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah sempat alot, akhirnya Biaya Perjalanan Haji atau Bipih 2023 ditetapkan Rp49.8 juta per jemaah.

Jumlah biaya itu merupakan kesepakatan bersama antara Kemenag bersama Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Demikian ditegaskan Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopan, saat membacakan hasil kesepakatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Kemenag bersama Panja Komisi VIII DPR RI dan BPKH menyepakati besaran biaya dibayarkan langsung oleh jemaah haji per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau Rp49.8 juta per jemaah," Ungkap Marwan.

BACA JUGA:Usulan Biaya Haji Naik Siginifikan, MUI Lubuklingau Prihatin

BACA JUGA:Biaya Naik Haji Melambung Hingga Rp 69 Juta, PKS Ogan Ilir Nyatakan Penolakan

Dijelaskan Marwan, jumlah Rp49.8 juta itu merupakan 55.3 persen dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH senilai Rp90.050.637.

Artinya sisa dari itu atau sekitar 44.7 persen senilai Rp40.237.937 akan ditanggung dana nilai manfaat BPKH.

Adapun perincian biaya Rp49.8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost, dan sebagian lagi biaya layanan masyair.

Sementara biaya Rp40.2 juta lagi diperuntukan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.

BACA JUGA:Biaya Haji Naik, Ini tanggapan CJH

BACA JUGA:Biaya Haji Diusulkan Capai Rp69 Juta, Dewan Minta Jangan Melebihi Angka Ini

"Makanya secara keseluruhan nilai manfaat digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.

Akan tetapi, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yakni sebanyak 9.864 jemaah, tidak dikenakan biaya tambahan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: