Perdaya Anak di Bawah Umur Dua Saudara Sepupu Ini Berurusan dengan Hukum
Dua tersangka dan barang bukti.--Kasat reskrim
BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diciduk Polisi
Orang tua korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau.
Atas laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan cukup alat bukti Unit PPA menetapkan dua sepupu Alpin dan Indri sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka Alpin dan Indiri saat diintrogasi penyidik, mengakui perbuatan mereka.
BACA JUGA:Kapus Tebing Tinggi Usulkan Mobil Jenazah dan Ambulan
'Kedua tersangka dan barang bukti serta alat bukti berupa pakaian korban dan hasil visum sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku,' pungkas Robi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: