Paduraksa Anak Bawah Umur Warga Sungai Lilin diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana paduraksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah Jepri (23 tahun), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Ia diduga melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (12 tahun), yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga setempat.
Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak tiga kali di dalam rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku.
BACA JUGA:Jalan Tempino–Sp. Ness Masuki Uji Laik Fungsi
BACA JUGA: Integrasi SIMRS dengan Tanda Tangan Elektronik di Musi Banyuasin terus digenjot
Ibu korban, Septa Rina (40 tahun), warga Kelurahan Sungai Lilin, tidak terima dengan perlakuan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan tersangka.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Jepri resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Pengurus ADPMET Dorong Penguatan Regulasi dan Peningkatan SDM Migas Daerah
Lanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Muba yang didukung oleh tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Muba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
"Atas perbuatannya, tersangka Jepri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: