Nah Lho, PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kata Menpan RB, Harus Jujur Ya!

Nah Lho, PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kata Menpan RB, Harus Jujur Ya!

SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap WNI, termasuk bagi PNS diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Pegawai Negeri Sipil atau PNS wajib lapor SPT Tahunan. Hal itu ditegaskan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Alasan Menpan Anas, SPT tahunan tersebut sebagai bentuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN.

Terkait kewajiban PNS lapor SPT Tahunan itu tertuang dalam surat edaran atau SE Menpan RB nomor 2 tahun 2023 tentang penyampaian LHKAN.

Dimana, surat edaran terkait LHKAN itu merupakan kewajiban setiap PNS, baik itu berbentuk LHKPN ataupun SPT Tahunan.

BACA JUGA:Ingin Lulus Tes CPNS 2023, Ikuti Beberapa Tips Berikut Ini, Gampang Kok!

BACA JUGA:9 Syarat Wajib Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Dari Sekarang Ya!

Tujuan Kemenpan RB mewajibkan laporan SPT Tahunan tersebut juga untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi.

Selama ini baru pejabat negara wajib buat LHKPN. Namun sekarang seluruh PNS atau ASN wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN.

Akan tetapi, untuk SPT tahunan ASN atau PNS itu merupakan laporan wajib pajak orang pribadi atau WPOP.

Dan pelaporan SPT tahunan PNS itu diberlakukan sejak 01 Januari 2023. Dan untuk WPOP PNS harus lapor hingga tenggat waktu 31 Maret 2023.

BACA JUGA:5 Profesi jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Ada Profesi Hakim dan Talenta Digital, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka Juni, Namun 3 Kementerian Ini Diprediksi Banyak Pelamar, Ini Alasannya...

Bahkan, Dirjen Pajak juga telah mengingatkan beberapa dokumen harus dipersiapkan para PNS untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Adapun beberapa dokumen atau tanda bukti pelaporan wajib pajak itu, sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: