Nah Lho, PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Kata Menpan RB, Harus Jujur Ya!
SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap WNI, termasuk bagi PNS diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Youtube
Dimana, NPWP tersebut selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga harus dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.
BACA JUGA:Pencarian Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besarannya...
Bahkan, PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Dan bakal ada denda jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Misalnya jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu.
Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu.
Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendafaran CPNS 2023 Untuk SMA Dan SMK
BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!
Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: