Horee, Honor Pemkot Palembang Tidak Dihapus, Namun Tetap Ada Evaluasi
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa saat menghadiri pelantikan PPM Kota Palembang di Rumah Dinas Walikota, Selasa 18 Oktober 2022. -Palpos.id-
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar RKPD 2024 - 2026, Ini Tujuannya...
Sedangkan dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN, jika pun harus melalui tes, artinya hanya terkait administrasi saja.
Artinya proses administrasi tenaga honorer diangkat jadi PNS tersebut, meliputi verifikasi dan validasi data.
Kemudian, diutamakan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi atau bekerja lebih lama di instansi pemerintahan.
Atau sebagai tenaga honorer dan sebagainya itu, minimal 3 tahun bekerja secara terus menerus sejak dikeluarkan surat keputusan atau SK.
BACA JUGA:Banyak Reklame Ilegal, Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus Penertiban!
Mereka itu masuk dalam tenaga honorer, pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap non PNS, serta pegawai kontrak.
Ada dua kategori tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Tenaga honorer dengan kategori pertama.
a.Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari APBN ataupun APBD.
BACA JUGA:Bangun Intake Baru, Pemkot Palembang Dapat Lahan Dari Perusahaan Ini…
b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006.
c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah.
d.Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2.Tenaga honorer dengan kategori kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: