Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2023, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya akan diisi Penjabat atau Pj.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pulau Kerikil Objek Wisata Murah Meriah di Kabupaten OKI, Disini Lokasinya...

Ivonne mengaku tak tertutup kemungkinan nantinya Sekda akan menjadi Plh atau Pelaksana Harian Bupati atau Walikota, sebelum ada SK resmi dari Mendagri. ‘’Bisa saja Pj banyak diisi Sekda, seperti Muba,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Wilayah IB Direktorat kepala daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri, R Hendy Nur Kusuma menjelaskan mengenai pileg dari mulai pemilihan hingga pelantikan. 

Sekda Sumsel SA Supriono mengatakan, berakhirnya kepala daerah sudah tentu harus digantikan oleh Pj. Sebab, pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 

“Alasannya, dengan ada Pj semua rencana pembangunan akan terus berjalan tanpa ada kendala,” kata dia. 

BACA JUGA:Waduh! 1.1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ternyata Ini Alasannya, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:5 Hal Menarik Terkait Bansos 2023, Apa Saja itu, Ini Rinciannya...

Disisi lain, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengklaim sembilan program janji politiknya semuanya sudah terlaksana.

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad-Yulius Maulana habis masa jabatannya 18 September 2023. “Semoga Pj Bupati nanti bisa meneruskan pembangunan di Empat Lawang,” ujar Joncik.

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya mengaku akan habis masa jabatan 10 September 2023. 

“Berdasarkan hasil tiga lembaga survei, semua program kerja kita disukai masyarakat,” sebut Ridho.

BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...

Terpisah, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengaku belum memikirkan urusan pilkada 2024.

“Bagi saya yang penting mengabdi dulu,” ujar Panca. Sesuai SK seharusnya Panca dan Ardani menjabat hingga 2026. Tapi tetap dihitung berakhir 2024 dan ikut pilkada serentak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: