Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Provinsi Sumatera Selatan Bakal Banyak Diisi Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasannya...

Banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2023, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang nantinya akan diisi Penjabat atau Pj.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk Surat Keputusan atau SK Penjabat atau Pj Gubernur akan dikeluarkan Presiden secara langsung.

Sementara untuk SK Penjabat atau PJ Bupati dan Walikota akan dikeluarkan oleh Mendagri atau Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah Soal Penghentian PPKM

BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

‘’Walaupun kebutuhan Penjabat atau PJ banyak, namun yang pejabat yang memenuhi kriteria sebagai Pj juga berlebih,” terang Ivonne.

Makanya, tegas Ivonne untuk pelayanan publik tidak boleh berhenti. Penjabat yang ditunjuk nantinya akan memiliki tugas dan wewenang sama dengan Kepala Daerah. ‘’Tapi karena sifatnya penunjukkan, maka tetap ada batasan,” tegasnya.

Yang jelas, kata Ivonne, Kemendagri tidak serta merta menunjuk Pj Kepala Daerah, dan tentunya harus ada pertimbangan dan masukan berbagai pihak.

‘’Penunjukan kepala daerah itu sebenarnya hal preogratif Presiden dan Mendagri. Namun Kemendagri akan tetap mengundang pakar dan membuka ruang kepada DPRD memberikan saran dan usulan,” jelas Ivonne.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ikuti Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah Secara Virtual

BACA JUGA:Tolak Penghapusan Honorer, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara

Misalnya, daerah bisa mengusulkan tiga nama calon Penjabat atau Pj, serta Kemendagri juga siapkan tiga nama.

‘’Jika nanti nama yang diusulkan tidak sama, juga tak ada masalah. Untuk usulan nama Pj dari daerah bisa melalui DPRD,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk penilaian penjabat, baik penjabat atau Pj Gubernur, Bupati dan Walikota, pihak Kemendagri juga akan melibatkan KPK, BIN, PPATK, serta institusi lainnya.

‘’Tujuannya akan Penjabat yang terpilih benar-benar tidak ada permasalahan. Dan waktu pengusulan nama itu tidak bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” kata Ivonne.

BACA JUGA:Maaf Bukan Mengajari Ya! Tapi Ini Cara Daftar Poligami dan Prosedur termasuk Biaya Harus Disiapkan....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: