Butuh Perbaikan, Wawako Sarankan Pemilik Rumah Kampung Kapitan Serahkan Bangunan Pada Pemkot Palembang

Butuh Perbaikan, Wawako Sarankan Pemilik Rumah Kampung Kapitan Serahkan Bangunan Pada Pemkot Palembang

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melihat kondisi rumah kampung kapitan, Kamis 2 Maret 2023.--Foto : Mg Lisa/Raisa

Palembang, PALPOS.ID – Pemerintah Kota Palembang, menyoroti keadaan rumah di Kampung Kapitan yang terletak di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 7 Ulu dan merupakan salah satu cagar budaya di Kota Palembang.

Dalam hal ini, Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitriani Agustinda turun langsung untuk melihat bagaimana kondisi rumah yang telah berusia 400 tahun dan memiliki luas 165,9 X 85,6 Meter tersebut.

Wawako menyampaikan, jika kondisi rumah milik keluarga keturunan Tionghoa tersebut memang sangat membutuhkan bantuan terkait pemeliharaannya, sebab rumah tersebut juga merupakan salah satu destinasi wisata bagi masyarakat Kota Palembang.

“Pemilik lahan destinasi wisata kampung kapitan ini mengharapkan pemerintah dapat membantu pemeliharaan kampung kapitan ini, karena usianya yang sudah bertahun-tahun tentu harus ada pemeliharaan dan perbaikan mengingat beberapa bagian dari rumah sudah terlalu tua dan rapuh,” ujar Wawako kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Minta Perbaikan Infrastruktur pada Pemkot Palembang Pasca Diterpa Angin Kencang, Ini Kata Wawako...

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bersama Universitas Tridinanti Tanam Bibit Pohon di Kawasan Lebak Murni, Ini Tujuanya...

Wawako mengatakan, salah satu cagar budaya di Kota Palembang ini tentu banyak sekali nilai sejarah dan nilai kebudayaannya.

“Karena ini banyak sekali nilai kebudayaan dan sejarahnya, jadi memang harus diperhatikan masalah kebersihan dan sebagainya,” katanya.

Diketahui, pewaris rumah tersebut tidak mampu untuk mengurusnya sendiri dan membutuhkan bantuan dari Pemkot Palembang.

“Tadi kita juga menyarankan kepada pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada Pemkot Palembang melalui audiensi, yakni membuat surat yang berisikan permohonan bantuan ditulis secara lengkap agar Pemkot dapat membantu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Penguatan Ekonomi Masyarakat, Ini yang Dilakukan Disnaker Kota Palembang!

BACA JUGA:Penanganan Narkoba, Terorisme dan Korupsi, Ini Yang Dilakukan Empat Lembaga Negara di Indonesia..

Kendati demikian, Wawako menyarankan kepada pihak pewaris tersebut untuk menyerahkan rumah tersebut kepada Pemkot Palembang agar lebih terjaga karena ini merupakan aset Kota Palembang. 

“Ini sudah membuktikan kalau memang bangunan ini memiliki nilai sejarah dan merupakan objek cagar budaya yang tidak boleh diperjual belikan pada pihak yang lain kecuali pemerintah kota, setelah nanti menjadi milik pemerintah kota palembang barulah pemerintah bisa memperbaiki dan sebagainya,” ucap Wawako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: