Permudah Penerbitan SKCK, Polres OKI Miliki Inovasi Samsung

Permudah Penerbitan SKCK, Polres OKI Miliki Inovasi Samsung

Kasat Intelkam Polres Ogan Komering Ilir, Iptu Dwi Ruddin.Foto: Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir atau Polres OKI memiliki inovasi Samsung.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Dwi Ruddin mengatakan, Samsung atau bisa disebut SKCK Keliling ini merupakan singkatan dari Sasaran Masyarakat Samsung.

"Kegiatan ini kalau yang sudah-sudah dimulai dari pukul 07.00 WIB pagi, dan kadang sudah selesai pukul 11.00 WIB. Pernah juga berhenti pada pukul 14.00 WIB," ungkapnya kepada Palpos.Id, Kamis, 2 Maret 2023

Ia menambahkan, namun kegiatan Samsung tersebut tidak dilakukan pada setiap hari. Karena mereka melihat kebutuhan dari masyarakat di suatu daerah terlebih dahulu.

BACA JUGA:Musnahkan Narkoba, Roy Riady : Kalau Lama Disimpan Nanti Tergoda

"Kalau ada permintaan dari kecamatan, misalkan 10 orang yang ingin membuat SKCK, maka kita akan melakukan jemput bola. Dengan begitu, masyarakat yang rumahnya jauh tidak perlu datang ke Polres OKI," ujarnya

Dikatakannya lagi, sebenarnya inovasi ini sudah ada sejak penghujung bulan di tahun 2021 atau pada saat masa Pandemi Covid-19 kemarin. Dimana mereka berpikir bagaimana supaya masyarakat tidak berkerumun dan muncullah inovasi itu.

BACA JUGA:Polisi Tekankan Dugaan Pencurian Mobil di DPMD OKI Hanya Misskomunikasi Keluarga
"Kalau sudah dilakukan di kecamatan, maka masyarakat bisa duduk berpencar-pencar atau tidak di satu titik sehingga tidak terjadi kerumunan tersebut," tuturnya.

Masih kata Iptu Dwi Ruddin, untuk syarat penerbitan SKCK, dokumen yang perlu disiapkan diantaranya, KTP, sidik jari, foto 4x6, dan mendaftar secara online, serta biayanya sesuai PNPP yakni Rp 30 ribu.

"SKCK ini namanya catatan kepolisian. Dimana yang kami masukkan disitu juga sesuai dengan yang terdata, teridentifikasi di kepolisian. Misalnya pernah melakukan kejahatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, artinya ketika mereka sudah membuat SKCK, itu dipertanggungjawabkan. Dimana menurutnya, orang yang tidak ada kejahatan apa-apa, berarti tidak ada catatan kriminal yang tertulis di SKCK.

BACA JUGA:CJH OKI Lunas Tunda 2020, Jika Berangkat 2023 Tidak Ada Pelunasan Lagi

"SKCK ini sebetulnya syarat yang biasanya diminta oleh pengguna, misalnya untuk PNS, bekerja di perusahaan, serta melanjutkan sekolah. Tujuannya untuk memfilter, agar yang direkrut atau murid dan mahasiswa yang diterima itu hendaknya yang betul-betul bukan pelaku kriminal," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: