Curi Uang dan Satu Unit Motor Pria di Ogan Ilir ini Ditangkap Polisi di OKI

Pelaku dan barang bukti yang di amankan polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR,PALPOS.ID - Seorang pria berinisial Dw alias Mn (35), warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya.
Ia dibekuk karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian uang tunai sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan terhadap Dw dilakukan pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, di wilayah Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan koordinasi intensif antara jajaran Polsek Indralaya, Reskrim Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam.
BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Antisipasi Tawuran, Balap Liar, dan Premanisme
BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Siaga Hadapi Aksi Serikat Buruh Jelang May Day 2025
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Dw sebelumnya melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Hanapi di Dusun II, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 02.40 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BG 6051 ACF, serta uang tunai sebesar Rp2.250 ribu milik korban.
Aksi tersebut dilakukan saat korban tengah terlelap, sehingga baru diketahui keesokan paginya.
BACA JUGA:Disnakertrans Ogan Ilir Minta Perusahaan Segera Catatkan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Siap Bertindak
BACA JUGA:Curi Dua HP Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi
“Begitu kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat.
Kami melakukan koordinasi lintas wilayah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Teluk Gelam," ujar AKP Junardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: