Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara

Andika alias Dekul pelaku Curat saat diamankan TEKAB Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah buron selama lebih dari empat bulan, pelarian Andika alias Dekul (37), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya berakhir.
Warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan ini ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian motor milik dua korban, yaitu Arief Supriatna dan Edwin, yang telah melaporkan kehilangan kendaraan mereka ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada awal Maret 2025 lalu.
Salah satu pelaku, Muhamat Vitun, telah lebih dahulu diringkus aparat pada 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan 10 Hektar
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Pimpin Apel di RSUD, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Pelayanan Kesehatan
Kini giliran Andika yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Informasi dihimpun, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, dini hari.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, kedua korban, yakni Arief dan Edwin, mengaku kehilangan sepeda motor mereka yang diparkir di area kosan mereka di kawasan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat kejadian, keduanya tengah beristirahat dan baru menyadari kejadian tersebut pada pagi harinya.
BACA JUGA:Gelar RDP, DPRD Prabumulih: Pemerintah Wajib Usulkan Pengangkatan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu
Menurut keterangan Arief, pencurian pertama kali diketahui saat ia hendak pergi melaksanakan salat Subuh di masjid.
Saat itu, ia bermaksud menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 6135 WFQ, yang diparkir di halaman kosan.
Namun, betapa terkejutnya dia saat menyadari motor tersebut telah raib dari tempat semula.
Karena panik, Arief segera membangunkan Edwin, teman satu kosannya, untuk meminta bantuan mencari kendaraan tersebut.
Namun, saat Edwin keluar, ia malah mendapati bahwa sepeda motor miliknya, yakni Honda Vario warna putih dengan plat nomor R 5988 GP, juga telah hilang.
Kejadian kehilangan dua unit kendaraan sekaligus itu pun langsung dilaporkan ke pihak SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi memerintahkan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) dari Satreskrim Polres Prabumulih untuk segera melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH, tim langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengumpulkan data dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang kemudian diketahui bernama Muhamat Vitun.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim TEKAB berhasil menangkap Muhamat Vitun pada 11 Juni 2025 di wilayah Kabupaten PALI.
Dalam proses interogasi, Muhamat mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendirian.
Ia menyebut satu nama lagi sebagai rekan dalam kejahatannya, yakni Andika alias Dekul, yang langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa minggu, tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa Andika kembali ke rumahnya di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan penangkapan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan Andika berjalan mulus tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Ia diketahui berada tidak jauh dari rumahnya dan langsung diamankan oleh petugas.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial AD alias DK kami tangkap tanpa perlawanan,” tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: