Kedapatan Membawa Senpi, Seorang Warga di Ogan Ilir Digiring ke Mapolsek Indralaya

Kedapatan Membawa Senpi, Seorang Warga di Ogan Ilir Digiring ke Mapolsek Indralaya

Warga Ogan Ilir diamankan di Mapolsek Indralaya karena kedapatan membawa senjata api rakitan-FOTO : ISRO ANTONI-PALPOS.ID

INDRALAYA, PALPOS.ID - Seorang warga di Ogan Ilir harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata api rakitan atau senpira.

 

Adalah Okta Yandi (36) seorang wiraswasta yang merupakan warga Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

BACA JUGA:Lagi Asyik Minum Tuak, Warga Tembok Baru Tewas Bersimbah Darah

Pelaku diamankan polisi pada Jumat, 3 Maret 2023, sekitar pukul 00. 30 WIB, di kawasan Timbangan, Indralaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman  melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan tersangka diamanakan ketika Tim Tekab 156 Polsek Indralaya di bawah komando dirinya dan Kanitreskrim Ipda Agus Akbar  melakukan giat undercover dan surveillance dalam Operasi Senpi Musi 2023.

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Motor Warga Kemuning Diamuk Massa, Begini Kronologisnya...

"Malam itu kita mencurigai gerak gerik pelaku membawa senpi rakitan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar yang bersangkutan membawa senpi yang diselipkan di bagian pinggang pelaku," kata Herman, Sabtu, 24 Maret 2023.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa senpira dan dua amunisi diamankan ke Mapolsek Indralaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

"Pelaku diamankan sebagaiamna amanat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dimana pelaku yang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menggunakan dan menyimpan sejata api dan bahan peledak yang bukan profesinya atau pekerjaannya," jelasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: