Disperindag OKU Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Disperindag OKU Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Kepala Disperindag OKU, Lukmanul Hakim. Foto: Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memastikan harga kebutuhan pokok di daerah itu stabil menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023.

Kepala Disperindag OKU, Lukmanul Hakim, Minggu (5/3) mengatakan, mendekati  bulan suci Ramadhan pihaknya menggencarkan memonitoring harga pangan di sejumlah pasar tradisional wilayah setempat. "Monitoring ini dilakukan di Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja," katanya.

Berdasarkan hasil pantauan hingga saat ini belum terjadi lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok yang dijual pedagang atau masih standar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah harga kebutuhan pokok yang dijual pedagang masih standar HET seperti minyak goreng kemasan masih diharga Rp17.000/Kg, beras premium Rp13.000/Kg dan telur ayam ras Rp25.000 per kilogram.

BACA JUGA: Rayakan HUT Ke-25 Kementerian BUMN, PT Semen Baturaja Adakan Jalan Sehat Bersama BUMN

Begitu juga harga bumbu dapur seperti cabe rawit masih normal yaitu Rp50.000/Kg, cabe merah keriting Rp45.000/Kg, bawang merah dan bawang merah Rp35.000 dan bawang putih Rp30.000/Kg.

Selain harga normal, kata dia, persediaan kebutuhan pokok di dua pasar tersebut juga mencukupi kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idul Fitri nanti.

BACA JUGA:Disdik OKU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pelajar, Ini Yang Diterapkan...

"Begitupun persediaan barang kebutuhan pokok dirasa masih mencukupi kebutuhan masyarakat hingga hari raya Idul Fitri nanti," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya gencar melakukan monitoring ke sejumlah pasar di wilayah itu untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan dan penimbunan sembako oleh oknum pedagang.

BACA JUGA:Polres OKU Sosialisasikan Aplikasi Super App Polri

"Kami juga mengimbau pedagang tidak menaikan harga melebihi ketetapan ataupun menimbun barang karena akan ada sangsinya," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: