Apes, Hendak Kabur Ke Empat Lawang Jeri Ditangkap Di Jalan
Jeri Pratama palaku pencurian di Kota Bengkulu yang hendak kabur ke kampung halamannya di Empat Lawang ditangkap polisi dalam perjalanan.-Foto : Padri-PALPOS.ID
EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Niat Jeri Pratama yang hendak kabur dan bersembunyi ke kampung halamannya di Empat Lawang setelah melakukan pencurian di Kota Bengkulu gagal.
Pria yang berusia 18 tahun pelaku maling motor di Kota Bengkulu itu tak berkutik setelah laju kendaraanya dihentikan oleh pihak kepolisian di tengah jalan.
Kapolsek Ulu Musi Polres Empat Lawang Iptu Hariyono menyampaikan dalam upaya penangkapan pelaku pencurian itu pihaknya melakukan backup Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin.
" Penangkapan ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Polsek Gading Cempaka, pelaku adalah DPO yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang hendak melarikan diri ke Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang". Katanya
Adapun Jeri Pratama hendak kabur menuju Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi sekitar pukul 3 sore, ia tidak berkutik setelah disergap oleh petugas di tengah perjalanan.
" Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo". Jelasnya.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
" Atas perbuatannya Jeri Pratama akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara lamanya". TukasnyaJeri Ditangkap Di Jalan
Caption foto : Jeri Pratama palaku pencurian di Kota Bengkulu yang hendak kabur ke kampung halamannya di Empat Lawang ditangkap polisi dalam perjalanan.
Empat Lawang, Palpos - Niat Jeri Pratama yang hendak kabur dan bersembunyi ke kampung halamannya di Empat Lawang setelah melakukan pencurian di Kota Bengkulu gagal.
Pria yang berusia 18 tahun pelaku maling motor di Kota Bengkulu itu tak berkutik setelah laju kendaraanya dihentikan oleh pihak kepolisian di tengah jalan.
Kapolsek Ulu Musi Polres Empat Lawang Iptu Hariyono menyampaikan dalam upaya penangkapan pelaku pencurian itu pihaknya melakukan backup Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin.
" Penangkapan ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Polsek Gading Cempaka, pelaku adalah DPO yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang hendak melarikan diri ke Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang". Katanya
Adapun Jeri Pratama hendak kabur menuju Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi sekitar pukul 3 sore, ia tidak berkutik setelah disergap oleh petugas di tengah perjalanan.
" Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo". Jelasnya.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
" Atas perbuatannya Jeri Pratama akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara lamanya". Tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id