Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Ternyata ini dampak negatif UU Cipta Kerja hingga ditolak buruh dan masyarakat.

Untuk dampak negatifnya, dikhawatirkan UU Cipta Kerja itu disalahgunakan pengusaha dan bisa membahayakan hak pekerja atau karyawan atau buruh.

Sebab, dalam UU Cipta Kerja itu ada ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

Diantara peluang perusahaan yang bisa saja disalahgunakan itu yakni kebijakan PHK pekerja atau karyawan atau buruh.

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Kemudian, hak pekerja atau karyawan yang bisa bahaya itu, yakni terkait kontrak PKWT hingga masalah waktu lembur, serta terkait cuti haid.

Lantas kenapa UU Cipta Kerja ditolak buruh dan masyarakat, hal itu seperti dibeberkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Dimana KSPI menyatakan ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja itu yang harus disoroti dan ditolak karena merugikan kaum buruh.

Diantaranya yaitu terkait dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK bersyarat, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...

BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...

Dan yang jelas UU Cipta Kerja itu tidak berpihak kepada masyarakat terutama kaum buruh di Indonesia.

Alasannya, karena ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja itu malah dinilai sangat merugikan kaum buruh atau pekerja atau karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: