Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Soal Kasus Mardani H Maming
--
BREAKING NEWS, PALPOS.ID-Kasus Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming: Seruan untuk Keadilan dan Dampak Terhadap Investasi di Indonesia Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, telah menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Mardani saat menjabat sebagai bupati, dan kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah Mardani menyelesaikan masa jabatannya.
Di tengah perdebatan yang hangat, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim, mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak agar penegak hukum bertindak adil dalam menangani kasus ini.
Zulkifli menegaskan bahwa keputusan yang diambil Mardani 11 tahun lalu seharusnya tidak menjadi penghalang bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
“Kasus ini muncul setelah IUP yang dikeluarkan Mardani dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada pelanggaran regulasi yang terjadi,” ungkap Zulkifli, menyoroti fakta bahwa tidak ada masalah dalam kepatuhan hukum yang bisa dijadikan alasan untuk menjerat Mardani.
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
BACA JUGA:Transformasi Tanah Bumbu: Sejumlah Prestasi Mardani H Maming yang Mengejutkan!
Zulkifli juga menyoroti adanya pandangan dari sejumlah pakar hukum yang menganggap ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini.
“Dari kajian para ahli hukum, terlihat bahwa keputusan dalam kasus ini penuh dengan kekhilafan. Kami berharap agar Mardani bisa dibebaskan agar ia dapat kembali berkontribusi dalam mencetak pengusaha muda di Indonesia,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Zulkifli, keadilan tidak hanya berkaitan dengan kasus Mardani, tetapi juga berkaitan dengan harapan masa depan pengusaha muda di tanah air.
Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan bahwa hubungan bisnis, seperti fee, dividen, dan utang piutang, seharusnya dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
Ia menekankan bahwa sudah ada putusan dari pengadilan niaga yang menguatkan pandangannya.
BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani
BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: