Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Ada 3 langkah perusahaan cegah PHk sesuai UU Cipta Kerja, dan PHK ternyata bisa juga membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Diantara yang merugikan itu yakni nominal uang pesangon dan nilai santunan yang turun dari sebelumnya.

Dan terakhir, sebaiknya ada revisi UU Cipta Kerja tersebut. Namun, revisinya harus ada partisipasi publik dan menyusun kebijakan dan peraturan terbaru dari UU Cipta Kerja tersebut.

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.

Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.

Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.

Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

1.UU Cipta Kerja tidak mengubah sistem pengupahan, dan itu artinya upah masih dihitung berdasarkan waktu ataupun hasil;

2.UU Cipta Kerja ternyata masih mengatur terkait upah minimun pekerja;

3.UU Cipta Kerja tetap mengatur jumlah uang pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan atau buruh;

4.UU Cipta Kerja mengatur hak cuti pekerja atau karyawan yakni minimal 12 hari kerja, dan selama cuti pekerja atau karyawan tetap mendapat upah;

5.UU Cipta Kerja juga mengatur status pekerja atau karyawan, yakni ada pekerja tetap dan juga ada pekerja kontrak;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: