Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Besaran pesangon pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun sesuai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Youtube

PALEMBANG, PALPOS.ID – Masih lesunya perekonomian pasca pandemi covid-19, membuat sejumlah perusahaan mengambil kebijakan efisiensi.

Kebijakan itu berimbas juga dengan pemutusangan hubungan kerja atau PHK sejumlah karyawan.

Nah berdalih untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia, pemerintah akhirnya meresmikan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Atau bisa disebut dengan Perpu Cipta Kerja. Dan merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

BACA JUGA:Air Terjun Batu Betiang, Wisata Tersembunyi di Empat Lawang

Sebab, meskipun pandemi covid-19 sudah melandai, namun badai PHK itu masih terus terjadi hingga tahun 2022 dan 2023 ini.

Karena tidak sedikit perusahaan, termasuk perusahaan bertaraf Internasional melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya.

Termasuk sebelumnya perusahaan start up, hingga perusahaan Amazon yang berencana melakukan PHK terhadap 18 ribu karyawannya di seluruh dunia.

Alasan utamanya, karena beberapa perusahaan besar itu mengalami kerugian besar selama pandemi covid-19.

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

BACA JUGA:Baca Novel Menghasilkan Saldo DANA, Begini Caranya

Memang sangat menyakitkan bagi karyawan yang terkena PHK. Termasuk berpikir untuk kelangsungan hidup, termasuk tekanan emosional.

Namun, karyawan yang terkena PHK itu juga harus segera ‘move on’, agar kondisi perekonomian keluarga tidak bertambah buruk.

Untuk solusinya, ada 6 hal bisa dilakukan karyawan kena PHK, agar segera bangkit dan ‘move on’, yaitu:

1.Kendalikan Emosi

Hal yang pertama ketika kamu terkena PHK di tempat kerja dan sudah mendapatkan surat PHK dari perusahaan ada baiknya kamu harus mengendalikan emosi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Daun Bidara Ternyata untuk Penangkal Sihir, Kecantikan dan Kesehatan

Meskipun ada beberapa orang yang merasa lega setelah mereka di-phk karena bisa bebas dari tekanan pekerjaan.

Namun bagi kebanyakan orang yang sedang mengalami kurangnya keamanan finansial dan tiba-tiba mendapatkan PHK, tentunya hal ini akan menjadi salah satu hal yang mengejutkan dan susah untuk diterima oleh sebagian orang.

Saat kamu mengalami tekanan emosional yang luar biasa saat mendengar bahwa kamu di PHK pentingnya yang harus kamu ketahui adalah mengendalikan emosi kamu.

Tujuannya agar semuanya bisa berjalan lebih lancar dan kamu dianggap profesional oleh perusahaan.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

2.Ingatkan diri tidak bersalah

Langkah berikutnya adalah kamu harus senantiasa mengingatkan bahwa dengan kamu terkena PHK, bukan berarti kamu bersalah.

Jadi ingatkan lah dirimu agar senantiasa merasa tidak bersalah atas segala keputusan yang kamu terima dan selalu berpikir positif.

Meskipun PHK ini terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga kamu jangan sampai menyalahkan diri sendiri mengenai hal tersebut.

Karena bisa saja ada berbagai faktor di luar kendali kamu yang menyebabkan kamu di PHK salah satunya seperti proses perampingan perusahaan.

BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...

BACA JUGA:Hore !! Pemkot Prabumulih Buka Lowongan Kerja ke Jepang

Ataupun perusahaan sedang mengalami masalah keuangan jadi mereka melakukan PHK kepada para pegawainya.

3.Bergaul dengan orang-orang yang suportif dan positif

Setelah kita terkena PHK seringkali kita merasakan bahwa kita terisolasi karena tidak mempunyai pekerjaan.

Namun bukan berarti setelah kita terkena PHK dan kehilangan pekerjaan kita harus menjalani segala sesuatu yang dialami secara sendirian.

Kamu bisa mencari nasehat dan juga dukungan dari orang-orang terdekat kamu dan juga bisa bergaul dengan orang-orang yang memiliki aura yang positif agar bisa mendukung dan juga berbagai pengalaman dengan kamu.

BACA JUGA:Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite untuk Kurangi Polusi

BACA JUGA:Berbahayakah Bila Motor Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite

Dengan bergaul bersama orang-orang yang suportif dan juga positif tentunya akan mendorong kamu untuk kembali percaya diri setelah terkena pemutusan hubungan kerja ini.

Hubungi teman ataupun menelepon seseorang yang dekat dengan kamu adalah salah satu cara yang bagus untuk mulai bergerak kembali.

4.Melatih Afirmasi Untuk Memulihkan Kepercayaan Diri

Untuk bisa maju dan mulai berproses kembali mencari pekerjaan tentunya kamu harus yakin terlebih dahulu bahwa kamu bisa melakukannya.

BACA JUGA:Nah Ada Lagi Bahan Bakar Hidrogen Pengganti BBM, Bahkan Lebih Murah dari CNG Pengganti Pertalite

BACA JUGA:6 Cara Perawatan Tangki CNG Agar Aman dan Mobil Berfungsi dengan Baik

Namun ada kalanya perasaan malu akan penolakan dan juga keraguan diri masih menjadi hambatan yang dirasakan ketika kita baru saja terkena PHK.

Untuk mengatasi hal tersebut maka kamu bisa mulai melatih afirmasi untuk memulihkan kepercayaan diri kembali serta selalu berpikir positif.

5.Buat rencana untuk mengelola keuangan

Setelah kamu melakukan hal-hal di atas langkah berikutnya yang harus kamu lakukan adalah mulai membuat rencana untuk mengelola keuangan.

BACA JUGA:Akan Diganti Bahan Bakar CNG, Permintaan BBM Pertalite Diprediksi Malah Meningkat Tahun 2023

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Gantikan Pertalite, BBM Subsidi Kualitas Rendah Dihapus

Kamu bisa membuat rencana yang sulit agar dapat membantu meringankan stres dan juga meredakan perasaan ketidakpastian dalam segi finansial.

Menurut Ilyce Glink CEO Best Money Moves, Hal pertama yang harus dilakukan ketika kamu terkena PHK adalah meninjau detail dari pesangon dan juga file tunjangan pengangguran dari perusahaan.

Kamu juga bisa membangun jaringan dengan mantan atasan dan juga rekan karyawan agar bisa membantu kamu mendapatkan pekerjaan baru.

Untuk mengelola keuangan saat kamu sudah terkena PHK ada baiknya kamu harus mulai mempraktekkan penganggaran saat kamu tidak menerima gaji tetap maka harus memotong biaya pengeluaran bulanan.

BACA JUGA:Besok Bahan Bakar CNG Resmi Gantikan BBM Pertalite, Bagaimana Nasib Kendaraan Listrik di Indonesia?

BACA JUGA:4 Jenis Tabung atau Tangki CNG Pengganti BBM Pertalite di Pasaran, Bahan Terberat tapi Harga Terjangkau

6.Mencari Pekerjaan Baru

Hal yang terakhir yang harus kamu lakukan ketika terkena PHK di pekerjaan adalah tentu saja kamu harus mencari pekerjaan baru.

Meskipun kamu masih merasa sedih ketika sebelumnya terkena PHK, namun kamu harus berdamai dengan diri sendiri.

Dan cobalah untuk menemukan kedamaian dengan fakta bahwa tahap dalam hidup ini memang sementara dan tidak ada yang abadi.

Setelah kepercayaan kamu pulih dan merasa siap untuk terjun dalam dunia kerja lagi, maka kamu bisa mulai melakukan berbagai hal.

BACA JUGA:Berbahaya! Ini Larangan Saat Isi CNG Pengganti BBM Pertalite di SPBG, Anda Wajib Tahu

BACA JUGA:Pertamina Implementasikan DDF Kombinasi Bahan Bakar CNG dan Solar, Gantikan BBM Pertalite...

Seperti memperbarui resume, CV, Portfolio, serta mulai melamar di beberapa perusahaan kembali.

Bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan kembali setelah terkena PHK, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai lowongan kerja tersebut.

Dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, banyak diantara pekerja yang belum tahu berapa pesangon yang diterima karyawan jika di PHK.

Penjelasan akan hal pesangon ada dalam pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja. Isinya ‘Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima’

BACA JUGA:Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Dari Penerima Bansos. Siapa Saja, Cek Disini!

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan

Kemudian dalam ayat selanjutnya, juga mengatur besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ini penjelasan lengkapnya:

A. Uang Pesangon

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

BACA JUGA:Bansos BBM Cair Lagi 2023, Masyarakat Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Kamu Kebagian Nggak?

BACA JUGA:Bansos BPNT Segera Cair Januari 2023, Cek Nama Kamu di Link Ini!

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

BACA JUGA:7 Bansos yang Siap Cair Bulan Januari 2023, Siapkan Dokumen dan Syaratnya

BACA JUGA:Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

B. Uang Penghargaan Masa Kerja

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

BACA JUGA:Siap-siap Bansos Januari 2023 Cair Lagi untuk Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Dapat Sampai Rp 3 Juta

BACA JUGA:Gerah Isu Reshuffle Kabinet, Politisi Nasdem Minta Audit Bansos Kemensos, Emangnya Kenapa Buk?

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

BACA JUGA:5 Bansos Ini Segera Disalurkan Lagi Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:Ayo Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023 di Link Cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Lupa Ya!

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

C. Uang Penggantian Hak

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: