Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah diresmikan akhir tahun 2022, Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mulai diberlakukan pemerintah.

Selain mengatur hari libur dan pesangon karyawan kena PHK, Perpu Cipta Kerja juga ternyata mengatur terkait larangan PHK karyawan.

Untuk larangan bagi perusahaan untuk PHK karyawan itu, dijelaskan dalam pasal 153 Perpu Cipta kerja.

Dimana, isinya ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

BACA JUGA:Air Terjun Batu Betiang, Wisata Tersembunyi di Empat Lawang

Dari pasal tersebut, artinya pemerintah melarang bagi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Disisi lain, dengan alasan efisiensi dan perekonomian sedang lesu, termasuk perusahaan rugi besar, banyak diantara perusahaan memilih melakukan PHK.

Bahkan, perusahaan besar seperti Amazon malah melakukan PHK kepada 18 ribu karyawanya diseluruh dunia.

Terkait larangan perusahaan PHK sepihak terhadap karyawan itu, ditegaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau PHIJSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat 06 Januari 2023.

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

BACA JUGA:Baca Novel Menghasilkan Saldo DANA, Begini Caranya

Indah menegaskan, PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahu pekerja atau karyawan. 

Kemudian, pekerja atau karyawan itu juga menerima keputusan PHK dari perusahaan dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: