Kejari Pagaralam Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir, Ini Alasan Sosor Panggabean...

Kejari Pagaralam Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir, Ini Alasan Sosor Panggabean...

Ketika Penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Provinsi Sumsel, Selasa 06 Desember 2022, untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pengendalian banjir atau pembangunan irigasi di Kota Pagaralam, sebelum kasusnya akhirnya dihent-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.IDPenyidik Kejari Pagaralam hentikan penyidikan dugaan korupsi proyek pengendalian banjir di Kota Pagaralam.

Dimana, proyek pengendalian banjir atau pembangunan irigasi itu merupakan kegiatan Dinas PSDA Sumsel tahun anggaran 2021 senilai Rp1.447 miliar.

Alasan penghentikan penyidikan tersebut karena belum ada serahterima sementara pekerjaan dari proyek tersebut.

Diketahui dalam mengusut dugaan korupsi itu, penyidik Kejari Pagaralam sempat melakukan pemeriksaan para saksi.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Ada Apa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...

Kemudian melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Hal itu juga dibenarkan Kajari Pagaralam melalui Kasi Intelijen Sosor S Panggabean SH, dikonfirmasi wartawan, Senin 27 Maret 2023. 

‘’Pengusutan dugaan korupsi proyek pengendalian banjir itu sudah dihentikan penyidikannya atau SP3,” tegas Sosor dikonfirmasi wartawan melalui telepon ini.

Alasan penghentian penyidikan, sambung Sosor, karena saat dilakukan penyidikan belum dilakukan provisional hand over atau serahterima sementara pekerjaan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Sekum Suparman Romans Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel...

Artinya belum ada ada serahterima hasil akhir pengerjaan pembangunan dari pihak pertama.

Dan pihak pertama meminta pihak ketiga atau kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaannya terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: